Jaya Marenthika

Sabtu, 27 Januari 2018

Cerita Mistis Curug Cikaso

Cerita mistis Curug Cikaso, ditunggui Nyai Blorong & Prabu Siliwangi

 Foto Jaya Marenthika Putra Aydha.

Di balik keindahannya yang masih begitu asri, air terjun atau curug Cikaso, Cibitung, Kabupaten Sukabumi, ternyata memiliki cerita mistis
Koordinator rekreasi curug Cikaso, Supriyatno (48), menceritakan cerita mistis dari curug yang memiliki ketinggian sekitar 100 meter itu. Curug yang mengalir dari anak sungai Cikaso yang bernama Cicurug itu terbagi menjadi tiga curug.
Masing-masing curug memiliki nama masing-masing. Yang paling kiri bernama Curug Asepan, yang berada di tengah bernama Curug Meong dan yang paling kanan bernama Curug Aki.
Menurut Supariyatno, masyarakat sekitar percaya masing-masing curug memiliki penunggu. Curug Asepan dipercaya ditunggui oleh Nyai Blorong, Curug Meong dipercaya ditunggui oleh Eyang Santang, dan Curug Aki dipercaya ditunggui oleh Prabu Siliwangi.

"Banyak pengunjung yang lihat penampakan. Biasanya jam 5 sore. Tapi warga sini sih gak lihat," katanya.
Menurutnya, tak jarang pengunjung yang mengalami kesurupan di curug itu. Bahkan, sekitar tiga pekan lalu saat sedang ramai, pengunjung dikagetkan dengan kemunculan ular besar dari curug itu.
"Mereka langsung pada kocar kacir kaget. Malah ada yang sampai pingsan," ceritanya.
Tak hanya itu, penampakan juga kerap muncul di foto para pengunjung yang berpose di dekat curug. Padahal, kata dia, saat sedang berfoto di belakang para pengunjung tak ada apa-apa.
Tapi saat foto sudah dicetak muncul penampakan.
"Kemarin sempat ada yang foto-foto lalu di belakangnya ada kayak tanduk kambing gede," katanya.
Dia mengaku selalu memperingatkan kepada pengunjung agar tidak berenang di bawah curug. Sebab, selain dalam, dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Namun demikian, percaya tidak percaya terhadap cerita mistis tersebut tergantung kepada Anda sendiri menyikapinya.
bagaimana ada yang mau berkunjung,,,sekedar uji nyali +++ ngasah mata bathin.....ya guys,..

lokasinya Kp.Ciniti desa Cibitung Kec. Surade Kab. Sukabumi.

Cerita Nyata - Diihatin Pocong Lagi Sholat

DI LIHATIN POCONG LAGI SHOLAT
RealStory_Salam 5M

Foto Jaya Marenthika Putra Aydha.

ini pengalaman guru gue,,
waktu itu guru gue mau sholat magrib disekolahan,,kebetulan lagi sendiri,,awalnya biasa aja dia (maksudnya guru gue) sholat magrib 3 rakaat,,pas rokaat ke 2,,dia ngerasa ada yg merhatiin di balik jendela kaca sebelahnya,,karena penasaran dia pun aga noleh dikit,,dia ngeliat di jendela ada pocong lagi ngeliatin dengan muka ancur dan ga karuan,,akhirnya guru gue langsung selesaiin solatnya dan langsung kabur,,..dengan muka pucatnya saking ketakutan,..


sorry klu ga serem,,emang ceritanya begitu,..
ga dikurangin atau dilebihin,.

Salam_5M

Cerita Nyata - Berpapasan dengan Kuntilanak

BERPAPASAN DENGAN KUNTILANAK
RealStory_Salam 5M

Foto Jaya Marenthika Putra Aydha.

ini pengalaman paman gue,..
waktu itu,, malam - malam paman gue hendak pergi ke kali untuk mandi,,(maklum lah di kampung kalau mandi mau bebas ya harus ke kali apalagi malam lebih enak kaga rame). paman gue pun mandi dan setelah itu dia bergegas untuk pulang,...
tiba - tiba dari arah hilir muncul seorang wanita dengan pakaian serba putih dan rambut yang sangat panjang sampai terurai ke bawah kaki berjalan menuju arah hulu kali,..
tanpa rasa takut dan aneh paman gue pun bertanya ke wanita tsb,..
"mau ke mana bu??" tanya paman gue
wanita tersebut pun menoleh dengan muka datar menjawab pertanyaan paman gue,..
"mau ngambil anak kang,."jawab wanita tersebut sambil mengarahkan telunjuknya ke arah perkampungan yg ada di hulu kali...
"Ooh...." jawab paman gue,..tanpa curiga sedikitpun,..
lalu paman gue pun bergegas untuk pulang begitu juga wanita tersebut bejalan menuju arah hulu kali..

keesokan harinya
terdengar kabar dari perkampungan hulu kali ada seorang anak kecil meninggal dunia,..dan kabar kematian anak kecil tsb terdengar sampai ke telinga paman gue,..
paman gue pun merenung dan teringat kejadian semalam di kali,..
paman sy baru menyadari bahwa yg di tanya malam tadi di kali ternyata kuntilanak yg hendak menjemput anaknya,,.
paman gue pun merinding menceritakan pengalamannya ke gue,. katanya baru kali ini berpapasan dengan kuntilanak...

ada yg bisa menyimpulkan dari pengalaman paman gue??
menurut kalian apa benar wanita tsb kuntilanak??

Cerita Nyata - Ditemani sosok Macan Pajajaran


DITEMANI 2 SOSOK MACAN PAJAJARAN
RealStory_Salam 5M

Foto Jaya Marenthika Putra Aydha.

Pengalaman tetangga nan jauh disana,.
langsung aja
malam itu tepat malam jum'at kliwon plus hujan rintik - rintik
suasana yg mencengkam terlihat seorang pemuda dengan sebuah payung di tangannya yg sedang berjalan menyusuri jalanan yg sepi arah ke pemakaman tua yg sangat terkenal angker,..
pemuda itu awalnya ragu untuk berjalan sendiri namun dia tampaknya memberanikan diri karena dia melihat di depan jalan sana ada 2 wanita yg sedang berdiri di bawah pepohonan untuk berteduh,..
dia pun mempercepat langkahnya untuk menemui 2 wanita tsb,
dengan langkah ragu dia memberanikan diri menyapa 2 wanita itu,.
"mba lagi ngapain di sini malam - malam" tanya si pemuda
"lagi neduh mas",,jawab 2 wanita tsb.
"emang mba ini mau kemana"?? tanyanya lagi,.
"mau ke depan situ mas" jawab wanita tsb sambil mengarahkan telunjuknya ke arah pemakaman tua,.
tanpa curiga pemuda itu mempersilahkan 2 wanita tsb untuk ikut dengannya,.
akhirnya pemuda itu berjalan bersamaan dengan 2 wanita disampingnya,.
sambil berjalan pemuda itu berpikir merasa ada yg aneh dengan 2 wanita disampingnya itu,.yg jadi anehnya suara wanita itu aga mendengung,,kaya kita menutup hidung,,suaranya aga dengung,..
akhirnya pemuda & 2 wanita tsb sampai di pemakaman,,
"mas sampai sini ya?" tegur 2 wanita itu
"ooh sampai sini ya??,,emang rumahnya di mana??" tanya si pemuda
"di dalam mas" jawab 2 wanita itu dengan suara mendengung,.
2 wanita tersebut berpamitan ke pemuda itu dan langsung berjalan ke dalam pemakaman yg gelap,.
dengan rasa penasaran pemuda itu membuntuti dua wanita itu,..
sampai di dalam pemakaman di situ terletak 2 makam yg bersebelahan,,2 wanita tersebut berubah wujud menjadi 2 sosok macan loreng atau biasa di sebut macan pajajaran,.
pemuda tersebut dengan raut wajah ketakutan langsung berbalik badan dan langsung lari ke luar pemakaman,..
sekian,...
yg menurut cerita masyarakat setempat memang suka terlihat macan pajajaran berkeliaran kalau udah malam tapi engga mengganggu,,,cuma menampakan wujud aja,..
karena menurut cerita tokmas di sana macan pajajaran tidak pernah mengganggu kalau kitanya baik,..
benar atau engganya cerita ini,,.
ini emang pernah kejadian di daerah saya,..
waallahu'alam,..


Salam 5M
tim ekspedisi

Cerita Nyata - Terbunuhnya Macan Jadi - Jadian

TERBUNUHNYA MACAN JADI - JADIAN OLEH WARGA
Realstory_Salam 5M

Foto Jaya Marenthika Putra Aydha.

kejadiannya emang udah lama banget,.
..............
jadi waktu itu,,di sebuah kampung (lupa lagi namanya,.) ada seseorang yg melihat macan,karena saking takutnya orang itu dia pun melaporkan kejadian itu ke pak RT,.warga pun berbondong - bondong mendatangi dimana lokasi macan tersebut berada, dan apa yg terjadi sebagian warga yg sudah ada di sana membunuhnya dan membiarkan mayat macan tsb tergeletak,.pak RT pun bersama warga yg lain lalu menguburnya di sebuah kebun milik pak RT,
seminggu kemudian,.
ada seorang bapak2 yg sedang mencari anaknya dengan pakaian loreng mirip tentara gitu,.dia menanyakan ke setiap warga di kampung itu perihal anaknya yg hilang dengan ciri2 memakai baju loreng juga..karena warga tsb tidak tau dan tidak pernah ada anak kecil yg memakai baju belang2,..
si bapak2 itu lalu berjalan lagi dan bertemu ustadz di kampung tsb dan menanyakan perihal yg sama tentang anaknya yg hilang memakai baju loreng/belang2,setelah menanyakan panjang lebar sang ustadz lalu teringat akan kejadian seminggu yg lalu bahwa ada pembunuhan seekor harimau, lalu ustadz tsb mengajak bapak2 itu bertemu dengan pak RT.
setiba di rumah pak RT, bapak2 itu langsung menanyakan perihal anaknya yg hilang dan menanyakan "apakah ada macan yg lewat ke kampung sini ??"
dengan di bantuan pak ustadz,,pak RT lalu menceritakan kejadian seminggu yg lalu.
"memang ada, seminggu yg lalu seekor macan/harimau yg di bunuh warga" ujar pak RT,.
"iya,. itu anak saya" jawab bapak2 tsb,.(dengan suara mendengung..
pak RT dan Ustadz itu pun kaget setengah mati,,
tanpa pikir panjang,, pak ustadz dan pak Rt langsung mengajak bapak2 itu ke kebun milik pak RT dimana di kuburnya macan tsb,.
dengan bantuan warga akhirnya makam tsb di gali..
dan apa yg terjadi??
yg tadinya seekor macan di makam itu ternyata sekarang wujudnya anak kecil berbaju loreng,..
semua orang yg melihat kejadian tsb kaget dan ketakutan,.
pak ustadz dan pak RT lalu meminta maaf kepada bapak2 tsb atas khilafan warganya yang telah membunuh anaknya atas dasar ketidaktahuan dan keteledoran,..
bapak2 tsb memaafkan dan dia pun meminta maaf karena tidak bisa menjaga anaknya,..dengan tangisan air mata bapak2 tsb membawa anaknya dan berpamitan kepada pak Ustadz dan pak RT serta warga yg menyaksikan kejadian tsb,.
sekian,...
note: ternyata setelah di selidiki awal muasalnya bahwa anak tsb memakai pakaian/jubah milik bapaknya yg melakukan praktek pesugihan terhadap siluman macan,,
tanpa sepengetahuan ayahnya anak tsb masuk ke kamar (yg tidak di perbolehkan siapapun masuk ke kamar milik ayahnya),,atas dasar penasaran anak itu lalu memakai jubah yg tergantung lalu berubah wujudnya menjadi macan/harimau,,karena tidak bisa melepaskan jubah tsb anak itu lalu mengasingkan diri dengan kabur dari rumah,..
percaya atau tidak ?? itu emang benar2 terjadi,..#terbunuhnya macan Jadi - jadian oleh warga
kejadiannya emang udah lama banget,.
..............
jadi waktu itu,,di sebuah kampung (lupa lagi namanya,.) ada seseorang yg melihat macan,karena saking takutnya orang itu dia pun melaporkan kejadian itu ke pak RT,.warga pun berbondong - bondong mendatangi dimana lokasi macan tersebut berada, dan apa yg terjadi sebagian warga yg sudah ada di sana membunuhnya dan membiarkan mayat macan tsb tergeletak,.pak RT pun bersama warga yg lain lalu menguburnya di sebuah kebun milik pak RT,
seminggu kemudian,.
ada seorang bapak2 yg sedang mencari anaknya dengan pakaian loreng mirip tentara gitu,.dia menanyakan ke setiap warga di kampung itu perihal anaknya yg hilang dengan ciri2 memakai baju loreng juga..karena warga tsb tidak tau dan tidak pernah ada anak kecil yg memakai baju belang2,..
si bapak2 itu lalu berjalan lagi dan bertemu ustadz di kampung tsb dan menanyakan perihal yg sama tentang anaknya yg hilang memakai baju loreng/belang2,setelah menanyakan panjang lebar sang ustadz lalu teringat akan kejadian seminggu yg lalu bahwa ada pembunuhan seekor harimau, lalu ustadz tsb mengajak bapak2 itu bertemu dengan pak RT.
setiba di rumah pak RT, bapak2 itu langsung menanyakan perihal anaknya yg hilang dan menanyakan "apakah ada macan yg lewat ke kampung sini ??"
dengan di bantuan pak ustadz,,pak RT lalu menceritakan kejadian seminggu yg lalu.
"memang ada, seminggu yg lalu seekor macan/harimau yg di bunuh warga" ujar pak RT,.
"iya,. itu anak saya" jawab bapak2 tsb,.(dengan suara mendengung..
pak RT dan Ustadz itu pun kaget setengah mati,,
tanpa pikir panjang,, pak ustadz dan pak Rt langsung mengajak bapak2 itu ke kebun milik pak RT dimana di kuburnya macan tsb,.
dengan bantuan warga akhirnya makam tsb di gali..
dan apa yg terjadi??
yg tadinya seekor macan di makam itu ternyata sekarang wujudnya anak kecil berbaju loreng,..
semua orang yg melihat kejadian tsb kaget dan ketakutan,.
pak ustadz dan pak RT lalu meminta maaf kepada bapak2 tsb atas khilafan warganya yang telah membunuh anaknya atas dasar ketidaktahuan dan keteledoran,..
bapak2 tsb memaafkan dan dia pun meminta maaf karena tidak bisa menjaga anaknya,..dengan tangisan air mata bapak2 tsb membawa anaknya dan berpamitan kepada pak Ustadz dan pak RT serta warga yg menyaksikan kejadian tsb,.
sekian,...
note: ternyata setelah di selidiki awal muasalnya bahwa anak tsb memakai pakaian/jubah milik bapaknya yg melakukan praktek pesugihan terhadap siluman macan,,
tanpa sepengetahuan ayahnya anak tsb masuk ke kamar (yg tidak di perbolehkan siapapun masuk ke kamar milik ayahnya),,atas dasar penasaran anak itu lalu memakai jubah yg tergantung lalu berubah wujudnya menjadi macan/harimau,,karena tidak bisa melepaskan jubah tsb anak itu lalu mengasingkan diri dengan kabur dari rumah,..
percaya atau tidak ?? itu emang benar2 terjadi,..

Cerita Nyata - Tangisan di Kuburan

TANGISAN DI KUBURAN
Realstory_Salam 5M

 Foto Jaya Marenthika Putra Aydha.

ini terjadi di kampung sebelah kampung gue,.
jadi asal muasalnya begini,.......
flasbacknya..
jadi ceritanya ,, ada bapak ama anaknya lagi bakar jagung di dapur,,maklumlah bakar jagungnya di tungku yg pake kayu itu loh,,jadi bakar jagungnya dengan cara di tusuk pake jara (atau semacam obeng yg kecil & panjang gitu) si bapak lagi asik bakar jagung lalu anaknya minta untuk di bakarin juga,,
lalu si bapak mengambil jagung dan menusuknya dengan besi tsb,,
dan apa yg terjadi??

bukannya jagung yg tertusuk malah tangannya yg tertusuk,,si bapaknya tertusuk ama tuh jara sampai tembus ke tangannya,,(ngeri lah ga kebayang tertusuk besi)
habis itu si bapak di bawa dalam rumah dengan kesakitan yg menjadi2 sampai2 si anaknya ikut nangis,,dan ketika itu juga meninggal dunia di rumahnya,, (karena telat dibawa ke rumah sakit maklum lah di kampung,,bukan ga ada rumah sakit tapi jauh rumah sakitnya),..
terdengarlah kabar kematiannya,...
sore itu pun lalu di kuburkan di kuburan umum di kampung saya,..
malamnya,..
ga kebayangkan ngerinya ada orang yg meninggal dunia tertusuk besi,,
pokonya malam pertama setelah kejadian itu,, tuh kampung kaya di hutan aja,, sepi,,sunyi,,dan gelap lagi karena penerangannya masih kurang atau warganya emang pelit penerangan ya,?,,makin nambah dah ngerinya,..
pokoknya nih di kampung saya itu kalau ada yg meninggal dunia,,apalagi meninggalnya ga wajar,, behh jadi serem dah suasananya,..
kembali lagi ke awal,.
malam pertama setelah ada yg meninggal itu,,kebetulan kan pemakamannya deket ama jalan raya dan pos ronda di perempatan jalan,,nah di situ banyak yg lagi ronda,.
jam sudah pukul 9 malam
datanglah pak kades yg kebagian ronda, ketika dia melewati pemakaman dia mendengar tangisan yg sangat kencang dari arah pemakaman tadi sore,,
pak kades lalu mendatangi orang2 yg ada di pos ronda dan mengajak mereka untuk memeriksa dari mana asal suara tangisan tsb,, bersama orang2 yg kebetulan bagian ronda,, pak kades lalu masuk ke dalam pemakaman menuju arah tangisan tsb,..
dari semak belukar pak kades bersama warga yg lain melihat ada sosok berpakaian putih bersimpahan darah di atas kuburan orang yg meninggal tadi sore sambil menangis kesakitan,,..
lalu pak kades dan warga yg lain langsung kabur keluar dari pemakaman itu,,dan pulang ke rumahnya masing2,,
akhirnya malam itu ga ada yg jaga ronda,..sampai seminggu,.
ternyata yg meninggal tertusuk itu masih gentayangan,,tiap malam klu ada yg lewat kuburan tsb masih terdengar tangisan orang yg kesakitan,..hiihiihii,..
serem jadinya,..
saya pun ga pernah berani keluar rumah kalau malem hari sampai 40 hari,..
dan kejadian itu menjadi trending topik di kampung saya..

Kamis, 18 Januari 2018

Makalah PKP untuk Usaha



MAKALAH
logo-unpam1.jpg
PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK) UNTUK USAHA
Mata Kuliah : Perpajakan 2
Dosen : Enan Trivansyah
Disusun Oleh :
Indra Hermawan          (2016121808)
Indri Apriani                 (2016120236)
Jaya Marantika            (2016121018)


PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
            UNIVERSITAS PAMULANG           
Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang. Tangerang Selatan


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang PKP untuk Usaha ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Enan Trivansyah selaku Dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk usaha. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami khususnya maupun para membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.


Pamulang,     Januari 2018


Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1  LATAR BELAKANG........................................................................... 1
1.2  PERUMUSAN MASALAH................................................................. 1
1.3  TUJUAN PENULISAN........................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 2
A.    DEFINISI PENGUSAHA..................................................................... 2
B.     DEFINISI PENGUSAHA KENA PAJAK...........................................  2
C.     YANG WAJIB DI KUKUHKAN SEBAGAI PKP............................... 2
D.    PENGUSAHA KECIL...........................................................................3 
E.     PENGUSAHA KENA PAJAK.............................................................. 7

BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 12









BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dikenal dengan istilah  Withholding Tax. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otorisator pemungutan pajak di Indonesia mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pihak ketiga untuk mengemban tugas dalam pelaksanaan teknis pemungutan pajak yang terkait dengan adanya suatu transaksi maupun penghasilan yang diterima oleh pembayar pajak yang sesungguhnya dengan dan/atau dari pihak ketiga sebagai mitra DJP dalam pemungutan pajak. Salah satu pihak ketiga yang mendapatkan tugas untuk memungut pajak yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftar diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
B.     Rumusan Masalah
1)      Apa yang di masksud dengan pengusaha kena pajak?
2)      Apa saja keuntungan dan kerugian PKP?
3)      Bagaimana Hak dan Kewajiban Seorang PKP?

C.    Tujuan Masalah
Tujuan saya membuat makalah ini karena dengan mengetahui secara lebih mendalam tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharapkan bagi calon pengusaha yang terjun di dunia usaha bisa memahami perpajakan. Dan diharapkan pula bagi calon pengusaha untuk mengetahui lebih mendalam akan hak dan kewajiban serta keuntungan dan kerugian menjadi PKP.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Pengusaha
Definisi pengusaha menurut kamus besar bahasa ndonesia adalah orang yg mengusahakan (perdagangan, industri, dsb); orang yg berusaha dl bidang perdagangan; saudagar; usahawan. Sedangkan definisi Pengusaha menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabeann.

B.  Definisi Pengusaha Kena Pajak
Di dalam Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

C.  Yang Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.


Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi PKP, UU PPN juga berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Namun bagi Orang Pribadi atau Badan (bukan PKP) yang  memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

D.  Pengusaha Kecil
1.    Pengertian Pengusaha Kecil
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2014, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

pkp

2.    Penyerahan yang Dilakukan oleh Pengusaha Kecil
Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diwajibkan terhadap PKP pada umumnya. Ketentuan tidak dikenakan PPN tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

3.    Pengusaha yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh :
Bapak Meidi terdaftar di KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua memiliki toko onderdil mobil di Pusat Onderdil Fatmawati, omset bulan Januari s.d. April 2014 mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara omset bulan Mei 2014 adalah Rp 400 Juta. Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014, sehingga Bapak Meidi harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua selambat-lambatnya 30 Juni 2014.

4.    Pengusaha yang Telah Melampaui Batasan Omset Rp 4,8 miliar Tetapi Tidak Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang telah melampaui batasan omset Rp 4,8 miliar  dapat dikukuhkan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Contoh:
Jika Bapak Meidi (seperti contoh diatas) tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua dan berdasarkan hasil ekstensifikasi pada bulan Desember 2014 diketahui bahwa batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014. Maka saat pengukuhan sebagai PKP terhitung sejak bulan Mei 2014 dan atas PPN terutang bulan Mei s.d. Nopember 2014 beserta sanksi bunga 2 % sebulan dari PPN terhutang.



Referensi :
1.      Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang  Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
4.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
5.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
6.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER - 12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
7.      Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

8.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE-17/PJ.52/2005 tentang petunjuk Pelaksanaan Pencabutan Secara Jabatan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Memenuhi Syarat Lagi Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan nasional adalah dari pajak. Pajak dipungut dari berbagai macam obyek pajak, antara lain dari masyarakat baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Salah satu obyek pajak yang dapat memberikan masukan yang besar bagi pembangunan adalah dari para pengusaha. Pengusaha adalah orang perorang atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, pengimpor barang, pengekspor barang, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa.

E.  Pengusaha Kena Pajak
1.    Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Menurut  http://www.pajak.go.id pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.    Hak dan kewajiban PKP
Pengusaha perlu memahami Hak dan Kewajiban perpajakan apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Adapun hak dan kewajiban tersebut diantaranya:
a.    Hak setelah menjadi PKP
1.    melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
2.    meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
b.   Kewajiban:
1.    Memungut PPN/PPnBM yang terutang
2.    Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
3.    Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
3.    Keuntungan dan Kerugian PKP
Ditinjau dari sudut bisnis menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun memilih untuk tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) memiliki konsekuensi masing-masing disisi satu dapat menguntungkan disisi lain memiliki kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha tersebut.




Berikut adalah keuntungan dan kerugian menjadi PKP berdasarkan beberapa sumber :
a.    Keuntungan Menjadi PKP
Beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya adalah:
1)   Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
2)   Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
3)   Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
4)   Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen)
5)   Membantu Republik ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal
b.   Kerugian Menjadi PKP
Beberapa kerugian apabila pengusaha memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diantaranya adalah:
1)   Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya.
2)   Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN.
3)   Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar, kerumitan disini terkait dengan aturan pelaporan PPN yang makin hari bikin botak kepala serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.
























BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Menurut  http://www.pajak.go.id pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka, pengusaha itu perlu memahami hak dan kewajiban perpajakan.
PKP maupun non PKP keduanya sama –sama memiliki konsekuensi masing-masing disisi satu dapat menguntungkan, disisi lain memiliki kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha tersebut.








DAFTAR PUSTAKA


Tanah Kuburan (RealStory) by Jaya Marenthika

Setelah melaksanakan sholat maghrib, aku langsung menemui bibi yang tengah menunggu diluar rumah. Adzan berkumandang, aku pun bergega...