MAKALAH
PKP
(PENGUSAHA KENA PAJAK) UNTUK USAHA
Mata Kuliah : Perpajakan
2
Dosen : Enan
Trivansyah
Disusun Oleh :
Indra Hermawan (2016121808)
Indri Apriani (2016120236)
Jaya Marantika (2016121018)
PRODI
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
Jl.
Surya Kencana No.1 Pamulang. Tangerang Selatan
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan
makalah tentang PKP untuk
Usaha ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Bapak Enan
Trivansyah selaku Dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) untuk usaha. Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan
datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami khususnya maupun para
membacanya. Sebelumnya kami
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.
Pamulang,
Januari 2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1 LATAR
BELAKANG........................................................................... 1
1.2 PERUMUSAN
MASALAH................................................................. 1
1.3 TUJUAN
PENULISAN........................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................... 2
A.
DEFINISI
PENGUSAHA..................................................................... 2
B.
DEFINISI
PENGUSAHA KENA PAJAK........................................... 2
C.
YANG
WAJIB DI KUKUHKAN SEBAGAI PKP............................... 2
D.
PENGUSAHA
KECIL...........................................................................3
E.
PENGUSAHA
KENA PAJAK.............................................................. 7
A. KESIMPULAN..................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................ 12
BAB
I
PENDAHULUAN
Pelaksanaan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai di Indonesia dikenal dengan istilah Withholding Tax.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otorisator pemungutan
pajak di Indonesia mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pihak ketiga
untuk mengemban tugas dalam pelaksanaan teknis pemungutan pajak yang terkait
dengan adanya suatu transaksi maupun penghasilan yang diterima oleh pembayar
pajak yang sesungguhnya dengan dan/atau dari pihak ketiga sebagai mitra DJP
dalam pemungutan pajak. Salah satu pihak ketiga yang mendapatkan tugas untuk
memungut pajak yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai
subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftar diri menjadi PKP mendapatkan
kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
1)
Apa
yang di masksud dengan pengusaha kena pajak?
2)
Apa
saja keuntungan dan kerugian PKP?
3)
Bagaimana
Hak dan Kewajiban Seorang PKP?
Tujuan
saya membuat makalah ini karena dengan mengetahui secara lebih mendalam tentang
Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharapkan bagi calon pengusaha yang terjun di dunia
usaha bisa memahami perpajakan. Dan diharapkan pula bagi calon pengusaha untuk
mengetahui lebih mendalam akan hak dan kewajiban serta keuntungan dan kerugian
menjadi PKP.
Definisi
pengusaha menurut kamus besar bahasa ndonesia adalah orang yg mengusahakan
(perdagangan, industri, dsb); orang yg berusaha dl bidang perdagangan;
saudagar; usahawan. Sedangkan definisi Pengusaha menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk
mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabeann.
B. Definisi Pengusaha Kena Pajak
Di dalam
Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha
Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
C. Yang Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau
ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP.
Pengusaha
Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Apabila pengusaha
kecil memilih menjadi PKP, UU PPN juga berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil
tersebut. Namun bagi Orang Pribadi atau Badan (bukan PKP) yang
memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan memanfaatkan JKP
dari Luar Daerah Pabean, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang
terutang dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi
atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah
saat terutangnya pajak.
1.
Pengertian
Pengusaha Kecil
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku efektif
sejak 1 Januari 2014, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu)
tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Peredaran bruto
dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud adalah jumlah keseluruhan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
2.
Penyerahan
yang Dilakukan oleh Pengusaha Kecil
Atas
penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan
PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi
PKP. Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana diwajibkan terhadap PKP pada umumnya. Ketentuan tidak
dikenakan PPN tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan
sebagai PKP.
3.
Pengusaha
yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha
kecil yang omsetnya telah melampaui batasan peredaran bruto (omzet) Rp 4,8
miliar sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya
setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi
Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Bapak Meidi terdaftar di KPP Jakarta
Kebayoran Baru Dua memiliki toko onderdil mobil di Pusat Onderdil Fatmawati,
omset bulan Januari s.d. April 2014 mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara omset
bulan Mei 2014 adalah Rp 400 Juta. Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil
telah terlampaui pada bulan Mei 2014, sehingga Bapak Meidi harus segera
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran
Baru Dua selambat-lambatnya 30 Juni 2014.
4.
Pengusaha
yang Telah Melampaui Batasan Omset Rp 4,8 miliar Tetapi Tidak Melaporkan
Usahanya untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha
kecil yang telah melampaui batasan omset Rp 4,8 miliar dapat dikukuhkan
secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak
dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan
secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh:
Jika Bapak Meidi (seperti contoh diatas) tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua dan berdasarkan hasil
ekstensifikasi pada bulan Desember 2014 diketahui bahwa batasan Pengusaha Kecil
telah terlampaui pada bulan Mei 2014. Maka saat pengukuhan sebagai PKP
terhitung sejak bulan Mei 2014 dan atas PPN terutang bulan Mei s.d. Nopember
2014 beserta sanksi bunga 2 % sebulan dari PPN terhutang.
Referensi :
1.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan
Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -
12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara
Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
7.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ.51/2003 tentang
Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
8.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-17/PJ.52/2005 tentang petunjuk Pelaksanaan Pencabutan Secara Jabatan
Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Memenuhi Syarat Lagi Sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan nasional
adalah dari pajak. Pajak
dipungut dari berbagai macam obyek pajak, antara lain dari masyarakat baik
perorangan, kelompok maupun badan usaha. Salah satu obyek pajak yang dapat
memberikan masukan yang besar bagi pembangunan adalah dari para pengusaha.
Pengusaha adalah orang perorang atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, pengimpor barang,
pengekspor barang, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa.
1.
Pengertian
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Menurut http://www.pajak.go.id
pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan
Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha perlu memahami Hak dan
Kewajiban perpajakan apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Adapun hak dan kewajiban tersebut
diantaranya:
a.
Hak
setelah menjadi PKP
1.
melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas
perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
2.
meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada
Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
1.
Memungut PPN/PPnBM yang terutang
2.
Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar
dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
3.
Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
3.
Keuntungan dan Kerugian PKP
Ditinjau dari sudut bisnis menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun memilih untuk tidak menjadi Pengusaha Kena
Pajak (Non PKP) memiliki konsekuensi masing-masing disisi satu dapat
menguntungkan disisi lain memiliki kerugian semuanya tergantung sudur pandang
pengusaha tersebut.
Berikut adalah keuntungan dan
kerugian menjadi PKP berdasarkan beberapa sumber :
a.
Keuntungan
Menjadi PKP
Beberapa keuntungan apabila wajib
pajak memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya adalah:
1)
Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap
legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
2)
Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya
akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong
besar.
3)
Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan
Pemerintah.
4)
Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan
BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen)
5)
Membantu Republik ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara
optimal
Beberapa kerugian apabila pengusaha
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diantaranya adalah:
1)
Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non
PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya.
2)
Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal
ini karena harus memungut PPN dari lawan transaksi, apabila wajib pajak
dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan
PPN.
3)
Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar,
kerumitan disini terkait dengan aturan pelaporan PPN yang makin hari bikin
botak kepala serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun
kesalahan faktur.
Menurut http://www.pajak.go.id
pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan
Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pengusaha tersebut sudah
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka, pengusaha itu perlu
memahami hak dan kewajiban perpajakan.
PKP maupun non PKP keduanya sama
–sama memiliki konsekuensi masing-masing disisi satu dapat menguntungkan,
disisi lain memiliki kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha
tersebut.