Jaya Marenthika

Kamis, 18 Januari 2018

Makalah PKP untuk Usaha



MAKALAH
logo-unpam1.jpg
PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK) UNTUK USAHA
Mata Kuliah : Perpajakan 2
Dosen : Enan Trivansyah
Disusun Oleh :
Indra Hermawan          (2016121808)
Indri Apriani                 (2016120236)
Jaya Marantika            (2016121018)


PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
            UNIVERSITAS PAMULANG           
Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang. Tangerang Selatan


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang PKP untuk Usaha ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Enan Trivansyah selaku Dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk usaha. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami khususnya maupun para membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.


Pamulang,     Januari 2018


Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1  LATAR BELAKANG........................................................................... 1
1.2  PERUMUSAN MASALAH................................................................. 1
1.3  TUJUAN PENULISAN........................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 2
A.    DEFINISI PENGUSAHA..................................................................... 2
B.     DEFINISI PENGUSAHA KENA PAJAK...........................................  2
C.     YANG WAJIB DI KUKUHKAN SEBAGAI PKP............................... 2
D.    PENGUSAHA KECIL...........................................................................3 
E.     PENGUSAHA KENA PAJAK.............................................................. 7

BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 12









BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dikenal dengan istilah  Withholding Tax. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otorisator pemungutan pajak di Indonesia mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pihak ketiga untuk mengemban tugas dalam pelaksanaan teknis pemungutan pajak yang terkait dengan adanya suatu transaksi maupun penghasilan yang diterima oleh pembayar pajak yang sesungguhnya dengan dan/atau dari pihak ketiga sebagai mitra DJP dalam pemungutan pajak. Salah satu pihak ketiga yang mendapatkan tugas untuk memungut pajak yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftar diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
B.     Rumusan Masalah
1)      Apa yang di masksud dengan pengusaha kena pajak?
2)      Apa saja keuntungan dan kerugian PKP?
3)      Bagaimana Hak dan Kewajiban Seorang PKP?

C.    Tujuan Masalah
Tujuan saya membuat makalah ini karena dengan mengetahui secara lebih mendalam tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharapkan bagi calon pengusaha yang terjun di dunia usaha bisa memahami perpajakan. Dan diharapkan pula bagi calon pengusaha untuk mengetahui lebih mendalam akan hak dan kewajiban serta keuntungan dan kerugian menjadi PKP.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Pengusaha
Definisi pengusaha menurut kamus besar bahasa ndonesia adalah orang yg mengusahakan (perdagangan, industri, dsb); orang yg berusaha dl bidang perdagangan; saudagar; usahawan. Sedangkan definisi Pengusaha menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabeann.

B.  Definisi Pengusaha Kena Pajak
Di dalam Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

C.  Yang Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.


Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi PKP, UU PPN juga berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Namun bagi Orang Pribadi atau Badan (bukan PKP) yang  memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

D.  Pengusaha Kecil
1.    Pengertian Pengusaha Kecil
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2014, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

pkp

2.    Penyerahan yang Dilakukan oleh Pengusaha Kecil
Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diwajibkan terhadap PKP pada umumnya. Ketentuan tidak dikenakan PPN tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

3.    Pengusaha yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh :
Bapak Meidi terdaftar di KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua memiliki toko onderdil mobil di Pusat Onderdil Fatmawati, omset bulan Januari s.d. April 2014 mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara omset bulan Mei 2014 adalah Rp 400 Juta. Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014, sehingga Bapak Meidi harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua selambat-lambatnya 30 Juni 2014.

4.    Pengusaha yang Telah Melampaui Batasan Omset Rp 4,8 miliar Tetapi Tidak Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang telah melampaui batasan omset Rp 4,8 miliar  dapat dikukuhkan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Contoh:
Jika Bapak Meidi (seperti contoh diatas) tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua dan berdasarkan hasil ekstensifikasi pada bulan Desember 2014 diketahui bahwa batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014. Maka saat pengukuhan sebagai PKP terhitung sejak bulan Mei 2014 dan atas PPN terutang bulan Mei s.d. Nopember 2014 beserta sanksi bunga 2 % sebulan dari PPN terhutang.



Referensi :
1.      Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang  Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
4.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
5.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
6.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER - 12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
7.      Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

8.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE-17/PJ.52/2005 tentang petunjuk Pelaksanaan Pencabutan Secara Jabatan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Memenuhi Syarat Lagi Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan nasional adalah dari pajak. Pajak dipungut dari berbagai macam obyek pajak, antara lain dari masyarakat baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Salah satu obyek pajak yang dapat memberikan masukan yang besar bagi pembangunan adalah dari para pengusaha. Pengusaha adalah orang perorang atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, pengimpor barang, pengekspor barang, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa.

E.  Pengusaha Kena Pajak
1.    Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Menurut  http://www.pajak.go.id pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.    Hak dan kewajiban PKP
Pengusaha perlu memahami Hak dan Kewajiban perpajakan apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Adapun hak dan kewajiban tersebut diantaranya:
a.    Hak setelah menjadi PKP
1.    melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
2.    meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
b.   Kewajiban:
1.    Memungut PPN/PPnBM yang terutang
2.    Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
3.    Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
3.    Keuntungan dan Kerugian PKP
Ditinjau dari sudut bisnis menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun memilih untuk tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) memiliki konsekuensi masing-masing disisi satu dapat menguntungkan disisi lain memiliki kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha tersebut.




Berikut adalah keuntungan dan kerugian menjadi PKP berdasarkan beberapa sumber :
a.    Keuntungan Menjadi PKP
Beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya adalah:
1)   Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
2)   Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
3)   Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
4)   Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen)
5)   Membantu Republik ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal
b.   Kerugian Menjadi PKP
Beberapa kerugian apabila pengusaha memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diantaranya adalah:
1)   Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya.
2)   Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN.
3)   Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar, kerumitan disini terkait dengan aturan pelaporan PPN yang makin hari bikin botak kepala serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.
























BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Menurut  http://www.pajak.go.id pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka, pengusaha itu perlu memahami hak dan kewajiban perpajakan.
PKP maupun non PKP keduanya sama –sama memiliki konsekuensi masing-masing disisi satu dapat menguntungkan, disisi lain memiliki kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha tersebut.








DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tanah Kuburan (RealStory) by Jaya Marenthika

Setelah melaksanakan sholat maghrib, aku langsung menemui bibi yang tengah menunggu diluar rumah. Adzan berkumandang, aku pun bergega...