MAKALAH
FASILITAS
PPN & PPnBM
Mata Kuliah Perpajakan
2
Dosen : Enan
Trivansyah
Disusun Oleh :
Kelompok V
Indra Hermawan (2016121808)
Indri Apriani (2016120236)
Jaya Marantika (2016121018)
PRODI
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
Jl.
Surya Kencana No.1 Pamulang. Tangerang Selatan
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan
makalah tentang Fasilitas
PPN & PPnBM ini dengan baik meskipun banyak
kekurangan didalamnya. Dan juga kami
berterima kasih pada Bapak Enan
Trivansyah selaku Dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai Fasilitas PPN
& PPnBM. Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan
datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami khususnya maupun para
membacanya. Sebelumnya kami
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.
Pamulang,
Januari 2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A.
LATAR BELAKANG.......................................................................... 1
B.
PERUMUSAN MASALAH................................................................ 1
C.
TUJUAN PENULISAN....................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.
JENIS
FASILITAS PPN DAN PPN BM.............................................. 2
B.
FASILITAS
PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT..................... 3
C.
PAJAK
TERUTANG DIBEBASKAN.............................................. 11
D.
CONTOH PERHITUNGAN............................................................... 17
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN................................................................................... 19
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah
dalam rangka untuk mendorong berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang
berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha
dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar
pembangunan nasional, memberikan kemudahan dalam bentuk fasilitas perpajakan
Menurut
pasal 16 B ayat (1) Undang-undang PPN dan PPnBM, dikatakan bahwa Pajak terutang
tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
1.
kegiatan
di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2.
penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3.
impor
Barang Kena Pajak tertentu;
4.
pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean; dan
5.
pemanfaatan
Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
B. Rumusan
Masalah
1. Jenis
Fasilitas PPN dan PPn BM
2.
Fasilitas Pajak Terutang Tidak Dipungut
3.
Pajak Terutang Dibebaskan
4.
Contoh
Perhitungan
C. Tujuan Masalah
Tujuan
saya membuat makalah ini karena untuk memberikan kemudahan pada hakikatnya untuk
memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk
berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala
nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing,
mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis Fasilitas PPN dan PPn BM
Berdasarkan
pasal 16 B ayat (1) Undang-undang PPN dan PnBM, pemerintah memberikan dua macam
fasilitas yakni :
1.
Fasilitas
PPN Tidak Dipungut
2.
Fasilitas
PPN Dibebaskan.
Keduanya diberikan
untuk :
1.
Kegiatan
di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2.
penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3.
impor
Barang Kena Pajak tertentu;
4.
pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean; dan
5.
pemanfaatan
Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Tujuan
dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas
perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor
kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong
perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan
nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Kemudahan
perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:
1. mendorong
ekspor yang merupakan prioritas nasional di tempat Penimbunan Berikat atau
untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk
maksud tersebut;
2. menampung
kemungkinan perjanjian dengan negara lain
dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang
telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
3. mendorong
peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin yang diperlukan dalam
rangka program imunisasi nasional;
4. menjamin
tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia
(TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari
ancaman eksternal maupun internal;
5. menjamin
tersedianya data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan
oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
6. meningkatkan
pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran
umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau
masyarakat;
7. mendorong
pembangunan tempat ibadah;
8. menjamin
tersedianya perumahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah,
yaiturumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana;
9. mendorong
pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara;
10. mendorong
pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat
strategis, seperti bahan baku kerajinan perak;
11. menjamin
terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana
pinjamannluar negeri;
12. mengakomodasi
kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
13. membantu
tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam
rangka penanganan bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional;
14. menjamin
tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau
15. menjamin
tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus
barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi
lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang
harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
Perbedaan
Fasilitas PPN tidak dipungut dengan Fasilitas PPN dibebaskan adalah Pajak
Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat
dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
B. Fasilitas Pajak Terutang
Tidak Dipungut
1. Dana Hibah / Bantuan Luar Negri
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1995, yang diperbarui dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN & PPnBM, dan PPh dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 19/PJ.53/1996. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama yang meliputi :
a. impor
Barang Kena Pajak (BKP),
b. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean,
c. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean.
d. Penyerahan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek.
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Dalam hal proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan Joint Operation (JO), maka berlaku ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
a. JO dan anggota
JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Atas penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik proyek tidak
dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap
"PPN dan PPn BM tidak dipungut".
c. Atas
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO,
terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur
Pajak kepada JO. Bagi anggota
JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN
tersebut merupakan Pajak Masukan.
d. Atas
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap terutang
PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar "turn key", namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD-nya) atas nama pemilik proyek tersebut.
Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri, maka ketentuannya adalah sebagai berikut :
a. Atas
penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari hibah / dana pinjaman
luar negeri
1)
Tidak dipungut PPN dan PPn BM,
2)
Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi
cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut",
3)
Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
b. Atas
penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari
APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana
pinjaman luar negeri :
1) terutang PPN,
2) Faktur
Pajak harus dibuat,
3) Surat
Setoran Pajak harus dibuat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.
2. Penyerahan BKP di /Ke Kawasan Berikat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011, maka :
a.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak
dipungut atas:
b.
pemasukan barang dari tempat lain dalam
daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
c.
pemasukan kembali barang dan Hasil
Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau
perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
d.
pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan
(moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di
tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
e.
pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat
lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk
menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk
diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
f.
pemasukan hasil produksi yang berasal
dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean
yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor;atau
g.
pemasukan pengemas dan alat bantu
pengemas dari tempat lain dalam daerah
pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi
Kawasan Berikat.
3. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan PerjakandiKawasanPengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
a) impor
barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi;
b) impor
barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
c) pemasukan
Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya
disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d) pengiriman
barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e) pengeluaran
barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak;
f) penyerahan
kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak
di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g) peminjaman
mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
4. Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 yang di perbaharui dengan PMK Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Tata Laksana kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
PPN tidak dipungut atas :
a)
Terhadap barang dan/atau bahan asal
impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan
dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM
tidak dipungut.
b)
Terhadap hasil produksi yang bahan
bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses
lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan
PPnBM tidak dipungut.
Cara untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut :
a)
Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan
(NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor
Wilayah dengan cara
mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala
Kantor Wilayah secara elektronik.
b)
Kantor Wilayah melakukan penelitian
administratif dan lapangan terhadap kebenaran data dalam DIPER, dan hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara dalam waktu 14 hari kerja.
c)
Persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal Berita Acara.
d)
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan berturut- turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau
Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.
e)
Terhadap perusahaan penerima Pembebasan
dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPER-nya
dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta
sanksi wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan.
f)
Dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor
barang dan/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang
menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau
dipasang pada barang lain;
g)
Perusahaan mengajukan surat permohonan
kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara
barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang
diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL.
5. Impor BKP Tertentu yang Dibebaskan dari Bea Masuk
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 yang mengatur tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, dapat diketahui bahwa Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, kecuali :
a)
barang perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b)
barang untuk keperluan badan
internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c)
barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan
penanggulangan bencana alam;
d)
barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang
untuk konservasi alam;
e)
barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan;
f)
barang untuk keperluan khusus kaum
tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g)
peti atau kemasan lain yang berisi
jenazah atau abu jenazah;
h)
barang pindahan tenaga kerja Indonesia
yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai
Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1
(satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat
rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia
setempat;
i)
barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
j)
barang yang diimpor oleh pemerintah
pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k)
perlengkapan militer termasuk suku
cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
l)
barang impor sementara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;
m)
barang yang dipergunakan untuk kegiatan
usaha eksplorasi dan eksploitasi
hulu minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan
eksploitasi panas
bumi; epanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
barang
tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;
2)
barang
tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang
dibutuhkan; atau
3)
barang
tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi
kebutuhan industri.
n)
barang yang telah diekspor kemudian
diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
o)
barang yang telah diekspor untuk
keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;
sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.
p)
obat-obatan yang diimpor dengan
menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
q)
bahan terapi manusia, pengelompokan
darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran
pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean.
6. Fasilitas PPN Tidak Dipungut untuk JKP dan BKP Alat Angkutan Tertentu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 TAHUN 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN, Jasa yang tidak dipungut PPN nya meliputi :
a)
Jasa
yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan PerusahaanPenyelenggara Jasa Angkutan
Sungai, Danau,dan Penyeberangan Nasional yang
meliputi:
1)
jasa
persewaan kapal;
2)
jasa
kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
3)
jasa
perawatan dan reparasi (docking) kapal;
b)
jasa
yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
1)
jasa
persewaan pesawat udara; dan
2)
jasa
perawatan dan reparasi pesawat udara; dan
3)
jasa perawatan dan reparasi kereta api
yang diterima oleh
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum Sedangkan barang kena pajak berupa alat angkutan tertentu yang atas impor dan penyerahannya PPN tidak dipungut adalah :
a) alat
angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta
api, serta suku cadangnya yang diimpor atau diserahkan oleh atau kepada
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
melakukan impor tersebut;
b) kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang,
dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia yang diserahkan atau diimpor untuk digunakan oleh Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara
Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
c) pesawat
udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor
dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku
cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang
diperoleh atau diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan
Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa
perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga
Nasional; dan
d) kereta
api dan suku cadangnya serta
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang
diserahkan atau diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan
Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta
api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana
perkeretaapian yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
C. Fasilitas
Pajak Terutang Dibebaskan
1. BKP Tertentu yang Atas Impomya dan
atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
PPN.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 69 th
2015 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP
Tertentu yang DIbebaskan dari Pengenaan PPN, maka atas impor dan atau
penyerahan BKP tertentu di bawah ini mendapat fasilitas bebas dari pengenaan
PPN :
a)
Rumah sederhana, RSS, rusun sederhana,
pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lain yg ditetapkan
KMK.
b)
Senjata, amunisi, alat angkut di air,
alat angkut di bawah air, alat angkut di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan
angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan
senjata dan amunis oleh PT. PINDAD utk TNI/Polri.
c)
Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan
program PIN.
d)
Buku pelajaran umum, kitab suci, dan
buku pelajaran Menurut PMK Nomor 122/PMK.011/2013, :
1)
Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku
pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2)
Buku-buku pelajaran umum yang dimaksud
merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan
kecerdasan bangsa, yang merupakan buku- buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.
3)
Kitab suci yaitu:
(1) Kitab
suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya
baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
(2) Kitab
suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian
Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
(3) Kitab
suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru
termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
(4) Kitab
suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad,
Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan
maupun sebagian;
(5) Kitab
suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan
terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
(6) Kitab
lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh menteri dimaksud.
4)
Buku-buku pelajaran agama adalah
buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan
bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di
bidang agama.
e)
Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh
Departemen Pertahanan
atau TNI untuk
penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional,
yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk
oleh Departemen Pertahanan atau TNI
Catatan :
Dalam hal BKP
Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan Surat Keterangan
Bebas ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka
waktu 5 tahun sejak saat impor dan atau perolehan, maka PPN yang dibebaskan
wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 bulan sejak barang modal tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan
tidak dapat dikreditkan.
2.
Penyerahan BKP tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka BKP strategis yang dibebaskan
dari pengenaan PPN adalah : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
: Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a) barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b) makanan
ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan;
c) barang
hasil pertanian;
Barang
hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a) pertanian,
perkebunan, dan kehutanan;
b) peternakan,
perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c) perikanan baik
dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau
disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk
memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
d) bibit dan/atau
benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran
atau perikanan;
e) air bersih yang
dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
f) listrik, kecuali
untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
g) Rumah Susun
Sederhana Milik (RUSUNAMI).
Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya
disebut RUSUNAMI, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar
mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan
penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah
bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan :
1)
luas untuk setiap hunian lebih dari 21
m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
meter persegi);
2)
harga jual untuk setiap hunian tidak
melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
3)
diperuntukkan bagi orang pribadi yang
mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) pembangunannya
mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai
persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
5)
merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis RUSUNAMI yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
ternyata di gunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan
kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
atau kurang sejak perolehannya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan,dengan ditambah
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Pajak
Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
yang mendapatkan fasilitas bebas PPN :
1) Barang
modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena
Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
2) makanan
ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan
3) barang
hasil pertanian
4) bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan
5) air
bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
6) istrik
kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt
7) RUSUNAMI
3.
Penyerahan JKP Tertentu dengan Fasilita
PPN Dibebaskan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 69 th
2015 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP
Tertentu yang DIbebaskan dari Pengenaan PPN, maka atas impor dan atau
penyerahan BKP tertentu di bawah ini mendapat fasilitas bebas dari pengenaan
PPN :
a) Jasa perawatan
atau reparasi yang diterima oleh PT. KAI.
b) Jasa kontraktor
bangunan rmh sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama masahasiswa
atau pelajar serta perumahan lainnya yang ditetapkan oleh KMK.
c) Jasa persewaan
rusun sederhana, rumah sederhana, dan RSS.
d) Jasa yang
diserahkan oleh TNI / DepHan sehubungan data batas/foto udara wilayah NKRI
4.
Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka atas impor BKP strategis yang dibebaskan
dari pengenaan PPN adalah :
a)
Barang modal yang diperlukan secara langsung
dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP.
b)
Makanan ternak, unggas, ikan dan atau
bahan baku pembuatan makan-an ternak, unggas dan ikan.
c)
bibit dan atau benih dari barang hasil
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
d)
Barang Hasil Pertanian.
Berdasarkan PMK Nomor
31/PMK.03/2008 :
a) Pengusaha
Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat Strategis berupa barang modal, diwajibkan mempunyai
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
b) Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen
pembelian yang bersangkutan
c) Atas
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal
Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
d) Atas
Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
e) Dalam
hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yakni barang modal yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
impor dan/atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan
wajib dibayar dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut
dialihkan penggunaanya atau dipindahtangankan.
Dalam
hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibayar oleh PKP yang mengimpor
atau dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan maka:
1) Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;
2) Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
3) Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta
kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Contoh Perhitungan
Contoh
PPN dibebaskan.
Pak Ahmad adalah
seorang penjual Barang Kena Pajak, misalkan buku. Diasumsikan satu buku
tersebut, Pak Ahmad memerlukan biaya sebesar Rp 50.000,00. Dan dari harga
tersebut, Pak Ahmad mengharapkan laba 20% dari HPP. Misalkan atas perolehan
barang dagangannya tersebut Pak Ahmad telah membayar Pajak Masukannya sebesar
Rp 5000,00 karena pajak masukan atas
fasilitas PPN ini tidak bisa dikreditkan, maka biasanya Penjual atau
pengusaha akan memasukkanya sebagai biaya dan menjadi bagian dari harga pokok penjualan. Sehingga, perhitungannya adalah
sebagai berikut.
Biaya perolehan buku Rp50.000, 00
Pajak Masukan
: Rp 5.000,00
harga pokok penjualan
: Rp
55.000,00
laba diharapkan (20%): Rp 11.000,00
Harga Jual Rp66.000,00
PPN terutang
: Rp 6.600,00
(dibebaskan) harga yang dibayar oleh konsumen Rp 66.000,00
PPN terutang tidak dipungut
untuk fasilitas PPN
terutang tidak dipungut, karena PM bisa dikreditkan, Pak Ahmad atau pengusaha
biasanya tidak akan memasukkannya sebagai biaya ke harga pokok penjualan karena
juga tidak rugi jika tidak dimasukkan. sehingga perhitungannya sebagai berikut
:
harga
pokok penjualan : Rp 50.000,00
laba (20%) : Rp 10.000,00
Harga Jual Rp
60.000,00
PPN terutang : (tidak dipungut) Rp
6.000,00
harga yang dibayar oleh konsumen
: Rp 60.000,00
Dengan begitu, harga
barang yang diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut lebih murah jika
dibanding dengan fasilitas PPN terutang dibebaskan.
Contoh kasus lain :
PT
XYZ masa pajak Januari 2014, menjual 3 jenis BKP yakni :
a.
BKP
A seharga Rp 10.000.000 tanpa fasilitas
b.
BKP
B seharga Rp 15.000.000 dengan fasilitas PPN
dibebaskan
c.
BKP
C seharga Rp20.000.000 dengan fasilitas PPN tidak dipungut
Atas penjualan 3 BKP di atas,
pembelian PT XYZ pada bulan yang sama dengan mendapatkan faktur pajak adalah
sbb :
a. BKP A seharga Rp 10.000.000
b. BKP B seharga Rp 12.000.000
c. BKP C seharga Rp 14.000.000
Hitunglah PPN yang harus
disetor/lebih bayar PT XYZ masa pajak Januari 2014 dan buat jurnal untuk
mencatatnya.
Jawab
:
Jurnal
PT XYZ :
PPN
Keluaran BKP A Rp
1.000.000
PPN
Keluaran BKP B Rp 1.500.000
PPN
Keluaran BKP C Rp 2.000.000
PPN Lebih bayar Rp
1.400.000
PPN Masukan BKP A Rp 1.000.000
PPN
Masukan BKP C
|
Rp
|
1.400.000
|
PPN Dibebaskan
|
Rp.
|
1.500.000
|
PPN
tidak dipungut
|
Rp
|
2.000.000
|
Perhitungan
PPN yang terutang/lebih bayar :
PPN Keluaran BKP A Rp. 1.000.000
PPN Masukan BKP A (Rp.
1.000.000)
PPN Masukan BKP C (Rp.
1.400.000)
PPN lebih bayar Rp. 1.400.000
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menurut
pasal 16 B ayat (1) Undang-undang PPN dan PPnBM, dikatakan bahwa Pajak terutang
tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
1.
kegiatan
di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2.
penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3.
impor
Barang Kena Pajak tertentu;
4.
pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean; dan
5.
pemanfaatan
Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
DAFTAR
PUSTAKA
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)