MAKALAH PEREKONOMIAN SYARIAH
SISTEM
FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM & PENDAPATAN NASIONAL DALAM ISLAM
Disusun Oleh :
·
Herlina Sanjaya (2016120951) 04 SAKE016 / R. 341
·
Indri Apriani (2016120236) 04 SAKE016 / R. 341
·
Jaya Marantika (2016121018) 04 SAKE016 / R. 341
·
Moch Sawal (2016120975) 04 SAKE016 / R. 341
·
Sri Rahayu (2016121561) 04 SAKE016 / R. 341
·
Wulan Destiara (2016120443) 04 SAKE016 / R, 341
·
Yuni Wijayanti (2016121846) 04 SAKE016 / R, 341
Dosen : Fathudin Ali
Kelompok : IV (Empat)
Universitas Pamulang
Jl. Surya Kencana No.1. Pamulang
Telp. (021) 412566, Fax. (021)
7412566. Tangerang Selatan
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb.
Puji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini yang merupakan syarat untuk memenuhi tugas mata
kuliah Perekonomian Syariah.
Saya menyadari makalah ini masih jauh dari
sempurna. Karena itu, kritik dan saran akan senantiasa saya terima dengan
senang hati.
Dengan segala keterbatasan, saya menyadari pula
bahwa makalah ini takkan terwujud tanpa bantuan, bimbingan, dan dorongan dari
berbagai pihak. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, penulis menyampaikan
ucapan terima kasih kepada:
1.
Bapak Fathudin Ali selaku Dosen Perekonomian
Syariah , yang telah memberikan tugas ini dan membimbing kami dalam
menyelesaikan tugas ini.
2.
Seluruh dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Pamulang atas
segala ilmu dan pengalaman berharga yang telah diberikan.
3.
Teman-teman
ruang 04SAKE016
yang telah mendukung kami baik spirit maupun materi.
Akhir kata kami hanya bisa berharap semoga makalah ini dapat
berguna dan bermanfaat bagi kami dan pembaca, semoga
Allah SWT membalas kebaikan dan selalu mencurahkan hidayah serta taufik-Nya,
Amin Ya Robbal alamin.
Tangerang Selatan, 12 Mei 2018
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM
FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM....................................................... 3-13
BAB III
PEMBAHASAN
PENDAPATAN NASIONAL DALAM ISLAM.........................................................
14-23
BAB IV
PENUTUP....................................................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 25
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan
perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.
Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.
Selama
ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem
kapitalis, sistem sosialis dan sistem campuran. Salah satu dari tiga sistem
tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran
adalah sebuah sistem perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut
serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali
kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut
prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapat dalam
perekonomian pasar.
Dari
berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang
dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai
sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti
sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran
dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah
Muhammad SAW dan pada masa Khalifah Islamiyah karena sistem ekonomi Islam
adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang
merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.
Sejarah
ekonomi islam dimulai pada abad ke 14 M. Munculnya pemikiran-pemikiran
tentang ekonomi islam bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang
tak kunjung terselesaikan.
Negara
merupakan peran yang sangat penting dalam menjalankan perekonomian. Negara
mempunyai hak untuk menguasai sumber ekonomi dan memperoleh
hak untuk memungut pajak dan sekaligus membelanjakan uang dalam jumlah
besar. Melalui kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah dapat mengurangi
hambatan-hambatan parekonomian, membantu rakyat-rakyat yang kurang mampu serta
melakukan distribusi pendapatan.
Setiap negara mempunyai sistem yang berbeda-beda
dalam mensejahterahkan rakyatnya. Salah satu cara untuk mengukur kesejahteraan
penduduknya adalah dengan cara mengukur pendapatan suatu negara. Pendapatan
suatu negara disebut juga dengan pendapatan nasional atau “national income”.
B. Rumusan Masalah
·
Pengertian dari kebijakan fiskal
·
Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian
·
Macam-macam kebijakan fiskal
·
Dampak kebijakan fiskal terhadap
keseimbangan pasar barang-jasa
·
Tujuan kebijakan fiskal
·
Pengaruh kebijakan fiskal terhadap
perekonomian
·
Kebijakan fiskal dalam islam
·
Pendapatan nasional dalam perespektif
islam
·
Sumber-sumber pendapatan nasional dalam
ekonomi islam
·
Sumber pendapatan negara
·
Konsep pendaatan nasional
·
Produk nasional bruto (pnb)
·
Produk nasional netto (pnn)
·
Faktor pendapatan nasional
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM
FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
A.
Pengertian
kebijakan Fiskal
Kebijakan
Fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu
negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah dalam bidang anggaran
belanja negara kebijaksanaan
yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka
melaksanakan pembangunan.
Kebijakan
Fiskal yang sering disebut “politik fiskal” atau “fiscal policy” biasa
diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran
belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian . Anggran belanja Negara terdiri dari
penerimaan berupa haasil pungutan pajak dan pengeluaran
yang dapat berupa “government expenditure” dan “government transfer’’ maka sering pula dikatakan bahwa
kebijakan fiskal meliputi semua tindakan pemerintah yang berupa tindakan
memperbesar atau memperkecil jumlah pungutan pajak memperbesar atau memperkecil
“government expenditure” dan atau memperbesar atau memperkecil “government
transfer” yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Kebijakan
Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan
dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi
masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Kebijakan
memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran
pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit
APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan
yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan
antara lain :
pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Kebijakan
fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi
suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan
dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan
bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh
pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi
perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan
alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
B. Peranan kebijakan fiskal dalam
perekonomian
Peranan
kebijakan fiskal dalam perekonomian dalam kenyataannya menunjukkan bahwa volume
transaksi yang diadakan oleh pemerintah di kebanyakan Negara dari tahun ke
tahun bertendensi untuk meningkat lebih cepat dari pada meningkatnya pendapatan Nasional.
ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut menentukan
tingkat pendapatan nasional lebih besar. Untuk Negara-negara yang sudah maju
perekonomiannya, peranan tindakan fiskal pemerintah semakin besar dalam
mekanisme pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan agar
supaya pemerintah dapat lebih mampu dalam mempengaruhi jalannya perekonomian.
Dengan demikian diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan fiskal, pemerintah
dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak
diinginkan seperti misalnya keadaan dimana banyak pengangguran, inflasi, neraca
pembayaran internasional yang terus menerus deficit, dan sebagainya.
Bagi
Negara-negara yang
sedang berkembang, pemerintah pada umumnya menyadari akan
rendahnya investasi yang timbul atas inisiatif dari masyarakat sendiri. untuk
meningkatnya tingkat hidup suatu masyarakat, kapasitas produksi nasional perlu
ditingkatkan. Untuk memperbesar kapasitas produksi nasional dibutuhkan adanya
capital formation. Dengan demikian berarti masyarakat perlu mengadakan
investasi yang cukup besar untuk terwujudnya capital formation yang dibutuhkan
tersebut.
C.
Bentuk-bentuk kebijakan fiskal
Kebijakan
fiskal dapat dibedakan kepada dua golongan : penstabil otomatik (bentuk-bentuk
sistem fiskal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk
menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi) dan kebijakan fiskal
diskresioner (langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan
perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang
bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi).
Penstabil
otomatik adalah sistem perpajakan yang progresif dan proporsional, kebijakan
harga minimum, dan sistem asuransi pengangguran. Pajak progresif dan pajak
proporsional, pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan
individu dan praktekkan hampir disemua negara. Pada pendapatan yang sangat
rendah pendapatan seseorang tidak perlu membayar pajak. Akan tetapi semakin
tinggi pendapatan, semakin besar pajak dikenakan ke atas tambahan pendapatan
yang diperoleh. Dibeberapa negara sistem pajak proporsional biasanya digunakan
untuk memungut pajak ke atas keuntungan perusahaan-perusahaan korporat, yaitu
pajak yang harus dibayar adalah proporsional dengan keuntungan yang diperoleh.
Jika
ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:
a) Kebijakan
anggaran pembiayaan fungsional (functional finance) kebijakan yang mengatur
pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
b) Kebijakan
pengelolaan anggaran (the finance budget approach) kebijakan untuk mengatur
pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai ekonomi yang
mantap.
c) Kebijakan
stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget) kebijakan yang mengatur
pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai
program.
Jika
dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran,
kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :
a. Kebijakan
Anggaran Seimbang
Kebijakan
anggaran seimbang, adalah kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama
besar dengan penerimaan.
b. Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan
anggaran defisit yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran
lebih besar daripada penerimaan.
c. Kebijakan
Anggaran Surplus
Kebijakan
anggaran surplus, yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran
lebih kecil dari penerimaan.
d. Kebijakan
Anggaran Dinamis
Kebijakan
anggaran dinamis, yaitu kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah
penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin lama semakin besar (tidak statis).
D.
Dampak
kebijakan fiskal terhadap keseimbangan pasar barang-jasa
Kebijakan
fiscal dapat menggerakkan perekonomian, karena peningkatan pengeluaran
pemerintah atau pemotongan pajak mempunyai efek multiplier dengan cara
menstimulasi tambahan permintaan untuk barang konsumsi rumah tangga. Begitu
pula halnya apabila pemerintah melakukan pemotongan pajak sebagai stimulus
perekonomian. Pemotongan pajak akan meningkatkan disposable income dan akhirnya
mempengaruhi permintaan.
E.
Tujuan
kebijakan fiskal
Tujuan
kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini
dilakukan dengan jalannya memperkecil pengeluaran konsumsi pemerintah (G),
jumlah transfer pemerintah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah
sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat
kesempatan kerja (N).
Tujuan
kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga,
implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran
pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleknya struktur
ekonomi perdagangan dan keungan. Maka semakin rumit pula cara penanggulangan
infalsi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat seperti kebijakan
fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.
Adapun
kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud
mencapai tujuan sebagai berikut :
a.
Untuk
meningkatkan laju investasi
Kebijakan
fiskal bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan
sektor Negara. Selain itu, kebijakan fiskal juga dapat dipergunakan untuk
mendorong dan menghambat bentuk investasi tertuntu. Dalam rangka itu pemerintah
harus menerapkan kebijaan investasi berencana di sektor public, namun pada
kenyataannya dibeberapa Negara berkembang dan tertinggal terjadi suatu problem
yaitu dimana langkanya tabungan sukarela, tingkat konsumsi yang tinggi dan
terjadi investasi dijalur yang tidak produktif dari masyarakat dinegara
tersbut. Hal ini disebabkan tidak tersedianya modal asing yang cukup, baik
swasta maupun pemerintah. Oleh karena itu kebijakan fiskal memberikan solusi
yaitu kebijakan fiskal dapat meningkatkan rasio tabungan inkremental yang dapat
dipergunakan untuk meningkatkan, memacu, mendorong dan menghambat laju
investasi.
Menurut
Dr. R. N. Tripathy terdapat 6 metode yang diterapkan oleh pemerintah dalam
rangka menaikkan rasio tabungan incremental bagi mobilisasi volume keuangan
pembangunan yang diperlukan diantaranya : control
fisik langsung, peningkatan tarif pajak yang ada, penerapan
pajak baru, surplus dari perusahaan Negara, pinjaman pemerintah yang tidak
bersifat inflationer dan keuangan deficit.
b.
Untuk
mendorong investasi optimal secara sosial
Kebijakan
fiskal bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan
investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi
tangunggan Negara secara serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal.
Nantinya invesati optimal secara sosial bermanfaat dalam pembentukkan pasar
yang lebih luas, peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya produksi.
c.
Untuk
meningkatkan kesempatan kerja
Untuk
merealisasikan tujuan ini, kebijakan fiskal berperan dalam hal pengelolan
pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan
perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi,
keringanan dan lain-lainnya sehingga dari pengupayaan langkah ini tercipta
tambahan lapangan pekerjaan. Namun, langkah ini harus juga diiringi dengan
pelaksanaan program pengendalian jumlah penduduk.
d.
Untuk
meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional
Kebijaksanaan
fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan stabilitas ekonomi
menghadapi kekuatan-kekuatan internal dan eksternal. Dalam rangka mengurangi
dampak internasional fluktuasi siklis pada masa boom, harus diterapkan pajak
ekspor dan impor. Pajak ekspor dapat menyedot rejeki nomplok yang timbul dari
kenaikkan harga pasar. Sedangkan bea impor yang tinggi pada impor barang
konsumsi dan barang mewah juga perlu untuk menghambat penggunaan daya beli
tambahan.
e.
Untuk
menanggulangi inflasi
Kebijakan
fiskal bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara
penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi,
karena pajak seperti ini cendrung menyedot sebagian besar tambahan pendapatan
uang yang tercipta dalam proses inflasi.
f.
Untuk
meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Kebijakan
fiskal yang bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari
upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat
pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta apabila adanya investasi
dari pemerintah seperti pelancaran program pembangunan regional yang berimbang
pada berbagai sektor perekonomian.
F.
Pengaruh
kebijakan Fiskal terhadap Perekonomian
Pengaruh
kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang
berurutan, yaitu :
a) Bagaimana
suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN
b) Bagaimana
APBN tersebut mempengaruhi perekonomian.
APBN
mempunyai dua kategori, kategori yang pertama yaitu, mencatat pengeluaran dan
penerimaan yang terdiri dari beberapa pos utama diantaranya :
·
PENERIMAAN
o
Pajak (berbagai macam)
o
Pinjaman dari Bank Sentral
o
pinjaman dari masyarakat dalam negeri
o
Pinjaman dari luar negeri
·
PENGELUARAN
o
Pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang/jasa
o
Pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai
o
Pengeluaran pemerintah untuk transfer payment
Kebijakan
anggaran pemerintah dahulu selalu mengharuskan kebijakan anggaran berimbang.
Kebijakan anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran
sama besar dengan pemasukan. Namun pada saat ini kebijakan anggran dapat
menjadi kebijakan anggaran defisit (defisit budget), anggaran surplus (surplus
budget).
Kebijakan
anggaran emplisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih
besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Dalam hal
ini, peningkatan pengeluaran yaitu pembelian pemerintah atas barang dan jasa.
Contohnya pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini
pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan
kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat
pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. Anggaran defisit memiliki
keunggulan maupun kelemahan, salah satu keunggulannya adalah terdapat
penertiban pada angka defisit dan nilai tambahan utang yang jelas dan lebih
transparan serta bisa diawasi masyarakat.
Menurut
Menkeu Agus DW Martowardojo penerapan kebijakan anggaran defisit tujuannya
untuk menciptakan ekspansi fiskal dan menguatkan pertumbuhan ekonomi agar tetap
terjaga pada level yang tinggi. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan
ekonomi sedang resesif. Anggaran defisit salah satunya dengan melakukan
peminjaman/hutang, dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan
cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia, yang terjadi
kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang
beredar di masyarakat sangat banyak. Untuk menutup anggaran yang defisit
dipinjamlah uang dari rakyat, sayangnya rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk
memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang
dari luar negeri. Ini merupakan salah satu kasus yang menggambarkan kelemahan
dari anggaran defisit.
Sedangkan,
anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih
besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan
ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating)
untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran
surplus (Surplus Budget)/ Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan
pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi
yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan
permintaan.
Cara
kerja anggara surplus adalah kebalikan dari anggaran defisit, uang yang didapat
pemerintah dari pendapatan pajak lebih banyak dari yang dibelanjakan,
pemerintah memenfaatkan selisihnya untuk melunasi beberapa hutang pemerintah
yang masih ada. Surplus anggaran akan menaikkan dana pinjaman, mengurangi suku
bunga dan meningkatkan investasi. Investasi yang lebih tinggi seterusnya dapat
meningkatkan akumulasi modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
G.
Kebijakan
Fiskal Dalam Islam
Kebijakan
fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada
keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan
spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam
ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional. Hal ini disebabkan antara
lain sebagai berikut:
a. Peranan
moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi
konvensioanal yang tidak bebas bunga.
b. Dalam
ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki
kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan
sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60.
c. Ada
perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan
pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang dalam Islam adalah bebas bunga,
sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas
bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam
ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal (Istanto, 2013: 1).
Menurut
Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam
ekonomi islam.
a) Islam
mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada
prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang
kaya saja. “ Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya
dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan
usaha yang jujur.
b) Islam
melarang pembayaran bunga dalam berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa
ekonomi Islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai
keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu anatara penawaran dan
permintaan terhadap uang). Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat
alternatif untuk mencapai equilibrium ini.
c) Ekonomi
Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang
berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh
karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk
berbagai aktivitas yang mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan
muslim di negara-negara yang kurang berkembang (Istanto, 2013: 1).
Jika
melihat praktek kebijakan fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullah dan
Khulafaurrasyidin, maka kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam
3 hal, yaitu:
a. Kebijakan Pemasukan Dari Kaum Muslimin
1) Zakat,
yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama
pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.
2) Ushr,
yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya
sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih
dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan
menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus
ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang
beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik
utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah
terjadi tukar menukar barang.
3) Wakaf
adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena
Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
4) Amwal
Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris,
atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.
5) Nawaib
yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin
yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah
terjadi pada masa perang tabuk.
6) Khumus
adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum Islam.
7) Kafarat
adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan
seperti berburu di musim haji.
Kafarat juga biasa
terjadi pada orang-orang muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban
seperti seorang yang sedang hamil dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa
maka dikenai kafarat sebagai penggantinya.
b.
Kebijakan
Pemasukan Dari Kaum Non Muslim
1) Jizyah
(tribute capitis/ pajak kekayaan) adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non
muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti,
ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.
2) Kharaj
(tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut dari
kaum non muslim ketika khaibar ditaklukkan.
Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk
mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan
sebagian hasil produksi kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di
daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
3) ‘Ushr
adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali
dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200
dirham (Sirojuddin, 2013: 1).
c.
Kebijakan
Pengeluaran
Kebijakan
Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan langsung kepada orang-orang yang
berhak menerimanya. Di antara golongan yang berhak menerima pendapatan
(distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kreteria langsung dari Allah
S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. At-Taubah Ayat 90:
وَجَآءَ
ٱلْمُعَذِّرُونَ مِنَ ٱلْأَعْرَابِ لِيُؤْذَنَ لَهُمْ وَقَعَدَ ٱلَّذِينَ كَذَبُوا۟
ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ سَيُصِيبُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
wajaa-a lmu'adzdziruuna
mina l-a'raabi liyu'dzana lahum waqa'ada ladziina kadzabuu laaha
warasuulahu sayushiibu ladziina kafaruu minhum 'adzaabun liim
Dan
datang (kepada Nabi) orang-orang yang mengemukakan 'uzur, yaitu orang-orang
Arab Baswi agar diberi izin bagi mereka (untuk tidak berjihad), sedang
orang-orang yang mendustakan
Allah dan Rasul-Nya, duduk berdiam diri saja. Kelak orang-orang yang kafir di
antara mereka itu akan ditimpa azab yang pedih.
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan)
budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah : Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. Orang-orang
yang berhak menerima harta zakat ini terkenal dengan sebutan delapan ashnaf.
Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak
mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang
tetapkan oleh pemerintah kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang
miskin saja.
BAB III
PEMBAHASAN
PENDAPATAN NASIONAL DALAM ISLAM
A.
Pendapatan Nasional Dalam Perespektif Islam
Pendapatan
Negara adalah hak pemerintah pusat yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan Penerimaan Hibah. Secara sederhana pendapatan
nasional (national income), merupakan jumlah barang dan jasa yang
dihasilkan suatu negara pada periode tertentu biasanya satu tahun.
Perlu
juga kita ketahui bahwa, Pendapatan Nasional (national
income) merupakan tolak ukur yang paling baik untuk menunjukkan
keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, dari tingkat
kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar
negeri, serta pendapatan per kapitanya. Jika faktor-faktor yang memengaruhi
tersebut menunjukkan posisi yang sangat menguntungkan atau positif, maka
tingkat keberhasilan atau tingkat kemajuan ekonomi suatu negara akan mudah
tercapai, dan begitu pula sebaliknya.
Dalam
ekonomi islam terdapat parameter al-falah. Falah adalah kesejahteraan yang
hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana komponen-komponen ruhaniah
masuk kedalam pengertian falah ini. Ekonomi Islam dalam arti sebuah sistem
ekonomi atau (midhom
al-iqtishad) merupakan sebuah sistem yang dapat mengantarkan
umat manusia kepada falah, kesejahteraan yang sebenarnya diwujudkan pada peningkatan
GNP yang tinggi yang kalau dibagi dengan jumlah penduduk akan
menghasilkan per capita income yang tinggi. Jika hanya itu ukurannya,
maka kapitalisme moderen akan mendapat angka maksimal. Akan tetapi pendapatan
perkapita yang tinggi bukan satu-satunya komponen pokok yang menyusun
kesejahteraan. Ia hanya merupakan necessary condition dalam isu kesejahteraan
dan bukan sufficien condition. Al- falah dalam pengertian Islam mengacu kepada
konsep Islam tentang manusia itu sendiri.
Dalam
Islam, esensi (hakikat)
manusia ada dalam rohaninya. Karena itu seluruh kegiatan duniawi termasuk dalam
aspek ekonomi diarahkan tidak saja untuk memenuhi tuntutan fisik jasadiah
melainkan juga memenuhi kebutuhan rohani di mana roh merupakan esensi manusia.
Konsep
ekonomi kapitalis yang hanya mengukur kesejahteraan berdasarkan angka GNP,
jelas akan mengabaikan aspek rohani umat manusia. Pola dan proses pembangunan
ekonomi diarahkan semata-mata untuk meningkatakan pendapatan perkapita. Ini
akan mengarahkan manusia pada konsumsi fisik yang cenderung hedonis sehingga
menghasilkan produk-produk yang dilempar kepasaran tanpa mempertimbangkan
dampak negatifnya bagi aspek kehidupan lain.
Maka
dari itu selain harus memasukkan unsur falah dalam menganalisis kesejahteraan,
penghitungan pendapatan nasional Islam juga harus mampu mengenali bagaimana
interaksi instrument-instrumen wakaf ,zakat, dan sedekah dalam meningkatakan
kesejahteraan umat.
Penghitungan
pendapatan nasional Islami harus dapat mengenali penyebaran alamiah dari output
per kapita tersebut, karena dari sinilah nilai-nilai sosial dan ekonomi Islami
bisa musuk.Jika penyebaran pendapatan individu secara nasional bisa dideteksi
secara akurat, maka akan dengan mudah dikenali seberapa besar rakyat yang masih
hidup di bawah garis kemiskinan. Maka dalam perhitungan ekonomi islam terdapat prinsip yang harus
dipegang teguh dalam perhitungan pendapatan nasional, yaitu :
1.
Pendapatan national harus menggambarkan
pendapatan masyarakat yang sesuai dengan penyebaran penduduk
2.
Pendapatan National perkotaan dan
pedesaan harus dapat dibedakan, karena secara jelas produksinya tidak dapat
disamakan.
3.
Pendapatan Nasional harus dapat mengukur
secara jelas kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya.
B. Sumber-Sumber Pendapatan Nasional
Dalam Ekonomi Islam
·
Ghanimah
Secara
etimologi berasal dari kata ghanama-ghanimatuh yang berarti
memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. harta ini adalah harta yang didapatkan
dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya adalah
orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta yang
diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak, seperti:
perhiasan, senjata, unta, tanah,
dll.
Untuk
porsinya 1/5 untuk Allah dan Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir
miskin, dan ibn sabil, dan 4/5 untuk para balatentara yang ikut perang.
Kemudian sisanya disimpan di Baitul Mal untuk didistribusikan kemudian.
·
Shadaqah
Secara
etimologi adalah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar,
pembuktian, dan syahadat (keimanan) yang diwujudkan dengan bentuk pengorbanan
materi. Menurut Ibn Thaimiyah shadaqah adalah zakat yang dikenakan atas harta
kekayaan muslim tertentu. Shadaqah dibagi kedalam tiga kategori,
yaitu: shadaqah dalam pengertian pemberian sunnah yaitu pemberian harta kepada
orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak
menerima shadaqah tanpa imbalan tersebut. Shadaqah dalam pengertian
zakat yaitu karena dalam beberapa nash lafadz shadaqah mempunyai arti zakat,
dalam hal ini shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian
penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak, artinya
untuk mengartikannya harus berdasarkan indikasi atau qarinah tertentu yang
sudah jelas. Shadaqah dalam pengertian suatu yang ma’ruf (benar dalam
pandangan syara’) pengertian ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Muslim
Nabi bersabda: kullu ma’rufin shadaqatun (setiap kebajikan adalah shadaqah).
Berdasarkan hadits ini, maka mencegah dari maksiat, memberi nafkah kepada
keluarga, beramal ma’ruf nahi mungkar, menumbuhkan syahwat kepada istri,
dan tersenyum adalah bentuk shadaqah.
·
Infaq
Infaq diambil
dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Menurut literature yang lain infaq berarti
mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang
diperintahkan ajaran islam. Dalam infaq tidak mengenal yang
namanyanisab, asnaf, dan subjeknya, artinya orang kafirpun bisa
mengeluarkan infaq yang dialokasikan untuk kepentingan agamanya. Infaq ini
boleh diberikan kepada siapa saja dan berapa saja. Untuk ruang lingkupnya infaq
lebih luas daripada zakat yang mana hanya untuk orang muslim saja.
·
Zakat
Kata
zakat berasal dari kata zaka (menumbuhkan), ziadah (menambah),
barakah (memberkatkan), thathir (menyucikan), dan an-nama
(berkembang). Adapun menurut syara’ zakat adalah hak yang telah
ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu dan pada
orang-orang yang tertentu pula
dengan catatan harta tersebut adalah milik penuh seseorang, mencapai hawl, dan
nisabnya,
dalam
hal ini zakat dikenakan kepada harta bukan kepada jiwa (jizyah). Di
antara objek zakat itu adalah: binatang ternak (unta, sapi, kerbau,
dan kambing), emas dan perak, biji-bijian (beras, jagung, dan gandum),
buah-buahan (kurma dan anggur saja), harta perniagaan sama seperti
syarat-syarat yang telah disebutkan dalam zakat emas dan perak,
dll). Zakat merupakan jaminan pemerintah terhadap rakyatnya yang miskin, agar hartanya
(fakir-miskin) yang menempel kepada orang kaya bisa mereka gunakan untuk
memenuhi kehidupannya.
·
‘Ushr
‘Ushr oleh
kalangan ahli fiqh disebut sepersepuluh yang dalam hal ini memiliki dua arti.
Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan.
Kedua, sepersepuluh diambil dari pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah
islam dengan membawa barang dagangan. ‘Ushr diwajibkan hanya ketika
ada hasil yang nyata dari tanahnya. Tanah yang sudah diwakafkan tetap
diperlakukan sebagai tanah ‘ushr jika pemilik sudah menanami tanah
tersebut. Yang termasuk kedalam harta ‘ushr adalah hasil pertanian
dan perkebunan (buah, madu, dll.). Untuk hasil pertanian yang diairi dengan
sumber alami (hujan, sumber air, dan arus) maka ‘ushr porsinya 10%, apabila
pengairan tersebut masih menggunakan ala-alat produksi lain (alat irrigasi,
sumur, dll) maka ‘ushrnya adalah 5%, dan untuk pengambilan ‘ushr ini adalah
apabila sudah panen.
·
Jizyah
Asal
kata dari jizyah adalah jaza’ yang berarti kompensasi,
sedangkan menurut istilah adalah beban yang diambil dari penduduk non-muslim
yang berada di negara islam sebagai biaya perlindungan atas kehidupan atau
jiwa, kekayaan, dan kebebasan menjalankan agama mereka,
dll. Jizyahdikenakan kepada orang kafir karena kekafirannya bukan kepada
hartanya. Dalam hal ini para laki-laki yang mampu, orang kaya, dll. yang hidup
dan tinggal dalam lingkungan negara islam. Jizyah merupakan bentuk daripada
ketundukan seseorang kepada kekuasaan islam, membayar jizyah itu karena orang
non-muslim itu bisa menikmati fasilitas umum bersama orang muslim (kepolisian,
pengadilan, dll), dan ketidak wajiban ikut perang bagi para non-muslim. Akan
tetapi ketidak wajiban ini bukan semata-mata karena mereka sudah
membayar jizyah, ini merupakan keadilan islam yang mutlak karena
perang dalam islam sangat erat hubungannya dengan aqidah (jihad fii
sabilillah).
Untuk
tarif atau jumlah jizyah yang akan diambil berbeda-beda, akan tetapi yang pasti
adalah dengan menggunakan perinsip keadilan.
·
Kharaj
Secara
harfiah kharaj berarti kontrak, sewa-menyewa atau menyerahkan. Dalam
terminologi keuangan islam kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah.
Yang mana diambil dari tanahnya orang non-muslim yang sudah ditaklukan dan
tanah tersebut sudah diambil alih orang muslim. Dengan keringanan dari orang
islam maka non-muslim tersebut masih bisa menguasai tanahnya untuk bercocok
tanam yang hasilnya akan dibagi 50%-50% antara non-muslim dan orang
islam.
Dalam
hal ini kharaj dibagi kedalam dua bagian, yaitu: Kharaj yang dikenakan pada
tanah (pajak tetap) artinya pajak tersebut tetap atas tanahnya selama setahun,
dan hasil tanah (pajak proporsional) akan dikenakan sebagai bagian dari total
hasil produksi pertanian. Sama seperti halnya pendapatan lain maka kharaj juga
akan didistribusikan kepada kepentingan seluruh kaum muslimin.
·
Pajak
tambang dan harta karun
Pajak
tambang ini yang hasilnya keras seperti emas, perak, besi, dll. atau harta
karun yang ditemukan di wilayah orang islam, maka seperlima (1/5) harus
diserahkan kepada negara untuk memenuhi keadilan sosial. Namun para ulama’
berbeda pendapat tentang pajak dan harta karun ini. Menurut Mazhab Syafi’i dan
Hanbali ini dianggap sebagai zakat, sedangkan menurut Hanafi adalah sebagai
barang rampasan.
·
Waqaf
Wakaf
secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dalam hukum islam wakaf
berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang
atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan
ketentuan bahwa hasilnya akan dipergunakan sesuai dengan syariat islam. Dalam
literatur yang lain wakaf mempunyai pengertian ‘suatu tindakan penahanan
dari penggunaan dan penyerahan asset di mana seseorang dapat memanfaatkan
hasilnya untuk tujuan amal sepanjang barang tersebut masih ada’.
Harta
yang sudah diwakafkan keluar dari hak miliknya (wakif), bukan pula harta
tersebut adalah milik lembaga pengelola wakaf, akan tetapi milik Allah yang
harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam
sejarah umat islam, masa keemasan perkembangan wakaf itu terjadi pada abad ke-8
dan ke-9 H. Pada waktu itu aset wakaf meliputi berbagai aset semacam masjid,
mushala, sekolah, tanah pertanian, rumah, toko, kebun, pabrik, bangunan kantor,
gedung pertemuan (ruang sidang), tempat perniagaan, pasar, tempat pemandian,
gudang beras, dll. Dengan demikian para guru dapat bekerja dengan baik karena nafkahnya
sudah terpenuhi, dan siswa pun dapat belajar dengan tenang karena tanpa memikirkan masalah uang sekolah.
C.
Sumber
Pendapatan Negara
Untuk
mebiayai seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan dalam APBN,
pemerintah harus mencari sumber pendapat yang dapat membiayai segala rencana
dan program yang telah dibuat tersebut. sumber pendapatan pemerintah antara
lain berupa penerimaan dari pungutan pemerintah. Adapun penerimaan dan pungutan
pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
a)
Penerimaan
Pajak
Pajak
adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur undang-undang
tanpa balas jasa secara langsung, Misalnya, pajak kendaraan bermotor,
penjualan, dan pendapatan. Selain itu, ada juga yang dikenal dengan bentuk
lain, yaitu tetribusi. Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada
pemerintah karena prestasinya langsung diterima oleh masyarakat, misalnya sewa
pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN.Berikut ini, jenis pendapatan
pajak.
1) Pajak
penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas
2) Pajak
pertambahan nilai (PPN)
3) Pajak
bumi dan bangunan (PBB)
4) Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
5) Cukai
(tembakau, minyak, gula pasir, alkohol)
6) pajak
lainnya
7)
Bea masuk
8)
pajak/punguntan ekspor
b)
Penerimaan
Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan
bukan pajak adalah sebagai berikut.
·
Minyak bumi
·
Gas alam
·
Pertambangan umum
·
Kehutanan
·
Perikanan
·
Bagian laba BUMN
·
Hibah.
D. Konsep Pendataan Nasional
Untuk
lebih memahami pendapatan nasional serta menghindari adanya kekeliruan, maka
dalam ilmu ekonomi dikenal beberapa konsep pendapatan.
1.
Produk
Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) adalah seluruh
barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (termasuk warga negara
asing) suatu negara dalam periode tertentu biasanya satu tahun. Komponen-komponen
pendapatan nasional yang termasuk dalam penghitungan dengan metode produksi, di
antaranya, adalah sebagai berikut:
d. Pertanian,
peternakan, kehutanan, dan perikanan
e. Pertambangan
dan penggalian
f. Industri
pengolahan
g. Listrik,
gas, dan air minum
h. Bangunan
i.
Perdagangan, hotel, dan restoran
j.
Pengangkutan dan komunkasi
k. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
l.
Sewa rumah
m. Pemerintahan
dan pertahanan
n. Jasa
Y
= (Q1.P1)+(Q2.Q2)+…(Qn.Pn)
Keterangan:
Y
= Pendapatan nasional (Produk Domestik Bruto)
Q
= Jumlah barang
P
= Harga barang
2.
Produk
Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) adalah seluruh
barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu,
biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga
negara tersebut yang berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan
warga negara asing yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP. Komponen-komponen yang termasuk
pendapatan nasional menurut metode pengeluaran adalah sebagai berikut :
a. Rumah
tangga dengan jenis pengeluaran Konsumsi (Consumption/C )
b. Perusahaan
dengan jenis pengeluaran Investasi (Investment/ I)
c. Pemerintah
dengan jenis pengeluaran, Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditure/G)
d. Masyarakat
luar negeri dengan jenis pengeluaran Ekspor – Impor (Export –
Import/ X-M) Dengan Y sebagai Produk Nasional Bruto
Y
= C + I + G + (X – M)
Keterangan:
Produk
Nasional Bruto (Y)
Konsumsi
Rumah Tangga (C)
Investasi
(I)
Pengeluaran
Pemerintah (G)
Pengeluaran
Eksport dan Import (X-M)
Jika
PNB (GNP) tersebut dibagi jumlah penduduk, akan menghasilkan pendapatan
perkapita.
3.
Produk
Nasional Netto (Net National Product/NNP) atau produk
nasional bersih adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu
negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan
(depresiasi) dan barang pengganti modal. Lebih
jelasnya dapat dilihat komponen-komponen pendapatan nasional menurut metode
pendapatan yaitu:
a. Alam
dengan sewa (rent/r) sebagai balas jasa
b. Tenaga
kerja dengan upah/gaji (wage/w) sebagai balas jasa
c. Modal
dengan bunga (Interest/ i) sebagai balas jasa
d. Skill
Kewirausahaan (Entrepreneurship) dengan laba (profit/ p)
Y
= r + w + i + p
Keterangan
:
Y = pendapatan nasional
w
(wages) = upah
i
(interest/ invesment) = bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah)
r
(Rent) = sewa
p
(profit) = laba pengusaha
Hasil
penghitungan pendapatan nasional (Y) dengan metode ini disebut Pendapatan
Nasional (PN) atau National Income (NI).
E. Faktor Pendapatan Nasional
·
Permintaan
dan Penawaran Agregat
Permintaan
dan penawaran yang terjadi dalam suatu negara akan menimbulkan peningkatan pada
harga. Semakin tinggi permintaan mengakibatkan kenaikan harga dan output
nasional, dan juga akan mengurangi pengangguran, apabila terjadi penawaran dan
mengalami penurunan maka pendapatan akan menurun dan pengangguran meningkat.
·
Konsumsi
dan Tabungan
Konsumsi
adalah untuk memperoleh barang dan jasa sedangkan tabungan adalah bagian dari pendapatan
yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Tinggi atau rendahnya konsumsi
dipengaruhi oleh pendapatan nasional.
·
Investasi
Kegiatan
ekonomi dengan menananmkan modal diberbagai sektor ekonomi. Investasi fungsinya
juga untuk berjaga-jaga dimasa depan.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu
negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Tujuan
kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga,
implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran
pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaruh
kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian bisa dianalisa dalam dua tahap yang
berurutan, yaitu : bagaimana suatu kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi
suatu APBN dan bagaimana APBN
tersebut mempengaruhi perekonomian.
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional.
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensional.
Pendapatan
Nasional merupakan tolak ukur yang paling baik untuk menjadi penguku keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu Negara.
Dalam segi Islami Pendapatan Nasional adalah kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang
sebenar-benarnya.
·
Adapun sumber-sumber pendapatan dalam
islam pada masa nabi yaitu :
Ghanimah, Shadaqah, Infaq, Zakat, ‘ushr, Jizyah, Kharaj, Pajak tambang dan harta karun,dan Waqaf
·
Adapun sumber-sumber pendapatan Negara
pada zaman sekarang (Indonesia):
Penerimaan pajak
Penerimaan bukan pajak
Profitability, Risk and
Return Sharing adalah suatu konsep bagi hasil, resiko dan keuntugan yang
diperoleh.
Daftar Pustaka
Ir. Adiwarman A.Karim, S.E.,
M.B.A., M.A.E.P. 2006. EKONOMI MAKRO ISLAMI. Jakarta : PT. RajaGrafindo
Persada. Hlm, 125
Mardani, fiqih Ekonomi
Syariah, (jakarta: kencana, 2012), hal 19
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi
Islam ( Yogyakarta : Ekonisia, 2004 ), 45
Prathama rahardja dan Mandala
manurung, “Teori Ekonomi Makro dan Suatu Pengantar edisi 3”,
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.2005
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)